Simak Beberapa Ketentuan Umum Jamnas XI Tahun 2022 Berikut Ini




PRAMUKA.ID — Surat Edaran III tentang Jambore Nasional XI Tahun 2022 telah dikeluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas). Surat dengan nomor 0117-00-C tertanggal 14 Februari 2022 tersebut ditandatangani oleh Kak Bachtiar Utomo, Sekretaris Jenderal Kwarnas.

Setidaknya ada 10 poin yang disampaikan Kwarnas dalam surat edaran tersebut utamanya terkait dengan ketentuan umum bagi kontingen Jamnas XI Tahun 2022,


1. Setiap Kwarcab mengirimkan 18 orang terdiri dari :

  • 1 (satu) regu putra dan 1 (satu) regu putri, masing masing regu beranggotakan 8 orang.
  • Pembina Pendamping sebanyak 2 (orang) yaitu 1 (satu) orang putra dan 1 (satu) orang putri.

2. Setiap Kwarda mengirimkan:

  • Pramuka Berkebutuhan Khusus 4 orang (2 orang putra dan 2 orang putri), terdiri dari kelompok disabilitas Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunagrahita (C), atau Tunadaksa (D).
  • Pembina Pendamping untuk Pramuka Berkebutuhan Khusus sebanyak 4 (empat) orang yaitu 2 (dua) orang putra dan 2 (dua) orang putri.
  • Pimpinan Kontingen Daerah dengan 2 kategori yaitu:
    • Kategori I, kwarda yang jumlah kwarcabnya ≤ 15 Kwarcab, pinkondanya sejumlah 6 orang.
    • Kategori II, kwarda yang jumlah kwarcabnya >15 Kwarcab, pinkondanya sejumlah 10 orang

3. Formulir D.01 dan C.01 yaitu pernyataan kesediaan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang untuk mengikuti Jamnas XI Tahun 2022, penyerahan formulir paling lambat tanggal 23 Februari 2022.

4. Formulir D.02 dan C.02 yaitu Pendaftaran Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, penyerahan formulir paling lambat tanggal 30 April 2022.

5. Kwartir Daerah agar mengirimkan form D.01, C.01, D.02 dan C.02 kepada panitia Jamnas XI Tahun 2022 melalui e-mait : [email protected]

6. Seluruh Peserta, Bindamping, dan Pinkonda diwajibkan sudah vaksin minimal tahap 2 dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

7. Seluruh Peserta, Bindamping dan Pinkonda harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter, hasil swab antigen/PCR negatif saat kedatangan dan foto copy kartu Asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan yang masih aktif.

8. Seluruh peserta melampirkan Surat ljin Orang Tua mengikuti kegiatan Jamnas Xl tahun 2022.

9. Pembayaran fee Peserta, Bindamping dan Pinkonda paling lambat 14 Mei 2022 melalui Rekening Kwarnas Gerakan Pram di Bank Rakyat Indonesia KCK Sudirman Jakarta Pusat.

  • Nomor rekening: 020601002553306
  • Berita: Fee Jamnas….orang dari Kwarcab…, Kwarda…..
  • Copy bukti pembayaran dikirim ke email: [email protected]

10. Kontingen diharapkan hadir pada tanggal 12 Agustus 2O22 dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian, untuk menghindari kerumunan dan kemacetan. Panitia hanya menyediakan 1 (satu) kalimakan saat kedatangan.

Untuk kelengkapan dokumen administrasi, dalam surat edaran tersebut juga telah dilampiri 4 Formulir yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan kontingen baik Kwarcab maupun Kwarda.

Unduh Surat Edaran III Jamnas XI Tahun 2022 di sini

Sebagaimana kita ketahui bahwa Jamnas XI akan diselenggarakan mulai 14 sampai dengan 21 Agustus 2022 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur dengan perkiraan kurang lebih 10 ribu warga perkemahan yang akan berkumpul dalam ajang pertemuan pramuka penggalang tingkat nasional tersebut.

***
CST

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama